Bagimanakah hukum menahan kentut ketika shalat? Ada dua pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa menahan kentut, kencing, dan buang air besar dalam shalat dianggap sebagai peristiwa menyibukkan diri, yang kemudian menggangu terhadapa konsentrasi dan kekhusyukan shalat. Maka, dalam konteks ini hukumnya Makruh. Pendapat disandarkan pada hadits Rasulullah Saw. Yang berbunyi:
"Tidak ada shalat saat makanan telah siap, dan tidak ada shalat saat seorang terdesak oleh dua hadats akan keluar"
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa menahan kentut, kencing, dan buang air besar ketika shalat hukumnya makruh. Pendapat ini bersandar pada hadits dari 'Aisyah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Tidak sempurna shalat seorang muslim apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila ia didesak buang air besar ataupun kecil."
(HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)
Pendapat ini berlaku apabila waktu shalat setelah kentut, kencing, atau buang air besar, waktu untuk wudhu dan menunaikan shalat masih ada. Sedangkan apabila waktunya mendesak dan khawatir tidak kebagian waktu shalat maka menahan kentut itu hukumnya wajib.
Tulisan ini saya ambil dari seorang penulis buku H.M. Amrin Rauf.
Posting Komentar